Cinta Segitiga Antasari, Rani, dan Nasaraudin

Mei 9, 2009 at 4:45 pm (politik) (, , )

sangat menghebohkan, seorang yang sangat terkenal di Indonesia atas kedudukannya sebagai Seoran nomer satu yang memberantsa korupsi harus mendekam dipenjara, karena terjerat kasus pembunuhan seorang direktur sebuah perusahaan nasarudin,.
Kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen diduga bermotif perselingkuhan yang berkembang menjadi pemerasan. Antasari Azhar, ketua KPK yang sudah dinonaktifkan, diduga kuat terlibat. Kasus ini bermula dari kisah perselingkuhan di Hotel Grand Mahakam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Informasi yang didapatkan detikcom, Senin (4/5/2009), kisah perselingkuhan ini terjadi pada bulan Mei 2008. Saat itu, Antasari Azhar yang baru beberapa bulan menjabat Ketua KPK, tepergok tengah berduaan dengan perempuan bernama Rani Juliani di kamar 808.

Rani adalah istri ketiga Nasrudin. Nasrudin menikahi Rani secara siri sekitar tahun 2007. Rani adalah mantan caddy di Padang Golf Modern Land Tangerang. Dia yang berparas cantik itu disebut-sebut bertarif mahal. Rani menjadi langganan Nasrudin. Rani juga pernah menjadi caddy untuk Antasari.

Singkat cerita, pada Mei 2008, Antasari janjian bertemu Rani. Namun, yang jadi masalah, saat itu, Rani sudah menjadi istri Nasrudin. Keduanya lantas bertemu dan menginap di kamar 808 Hotel Grand Mahakam.

Kabarnya kamar 808 ini merupakan kamar yang hanya bisa diakses orang-orang khusus. Salah satu orang yang bisa mengakses kamar ini adalah Sigid Haryo Wibisono, yang kini sudah ditangkap polisi. Sigid meminjamkan kamar ini kepada Antasari. Sebab, bila Antasari melewati jalur biasa, maka akan dengan mudah terlihat oleh banyak orang. “Kalau lewat jalur biasa, Pak Antasari bawa perempuan yang bukan istrinya, kan bisa bahaya,” kata seorang sumber.

Namun, entah karena memang sudah membuntuti Rani atau memang sudah menyetting ‘kisah’ perselingkuhan itu, Nasrudin langsung dengan mudah bisa menangkap basah Antasari dan Rani di kamar itu. Antasari pun tidak berdaya dan tidak bisa berbuat banyak.

Setelah itu, Nasrudin pun memeras Antasari. Disebut-sebut Nasrudin meminta Antasari uang Rp 1,2 miliar untuk tutup mulut. Jika tidak, maka Nasrudin akan membeberkan kisah perselingkuhan Antasari-Rani itu ke publik. Jika demikian, maka Antasari harus mempertaruhkan jabatan KPK yang disandangnya.

Waktu berlalu, bulan berganti bulan, tapi Antasari sepertinya belum mengabulkan permohonan Nasrudin. Teror pemerasan terus dilakukan Nasrudin kepada Antasari. “Sampai akhirnya Antasari dan keluarga merasa teror ini sangat mengganggu,” kata sumber itu.

Akhirnya, Antasari pun curhat kepada Sigid Haryo Wibisono. Intinya, Nasrudin harus dihabisi, karena terus melakukan teror kepada Antasari dan keluarganya. Karena berteman dekat, Sigid pun menindaklanjuti curhat Antasari itu. Sigid kemudian meminta bantuan seorang berpolisi berpangkat kombes (kolonel) bernama Wiliardi Wizar. Lewat Jerry, orang dekat seorang konglomerat top, mantan Kapolres Jakarta Selatan itu pun kemudian mengorder pembunuhan terhadap Nasrudin.

Mengenai keberadaan kamar 808 Grand Mahakam ini, belum didapatkan konfirmasi dari pengelola hotel berbintang itu. Saat detikcom mengunjungi hotel itu sekitar pukul 11.30 WIB, petugas keamanan melarang detikcom masuk. “Mohon maaf, humas sedang tidak bisa ditemui,” kata petugas keamanan itu.

Dalam jumpa pers pada hari Minggu (3/5/2009) kemarin, Antasari membantah isu perselingkuhan ini. Dia juga membantah terlibat dalam pembunuhan terhadap Nasrudin. Hingga pukul 11.04 WIB, Senin (4/5/2009) Antasari masih diperiksa secara intensif di Polda. (detiknews.com)

Permalink & Komentar

Antasari Azhar Riwayatmu Kini

Mei 9, 2009 at 4:28 pm (politik) (, , , , )

Antasari Azhar (lahir di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, 18 Maret 1953; umur 56 tahun) saat ini ia dikenal sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2007.

Antasari Azhar adalah anak ke-4 dari 15 bersaudara, anak dari pasangan H. Azhar Hamid, S.H. dan Hj. Asnani (alm.). Ayah dari Antasari Azhar pernah menjabat sebagai kepala kantor pajak di Bangka Belitung.

pada tanggal0000 Antasari diangkat menjadi ketua KPK, menggantikan Taufik, sebuah tanggung jawab yang begitu besar, yagn dalam menjalankan tugas kenegaraan selalu bersentuhan langsung dengan hal-hal yang berbau kriminal, berisiko tinggi serta mempertaruhkan segalanya. bagaimana tidak, kasus-kasus yang ditangani adalah kasusu pencurian uang negara yang merupakan amant rakyat yang harus dijaga oleh aparatu rnegara yang justru megemban amanah rakyat itu sendiri, namun menyelewengkan kekuasaan yang dimilikinya dengan menggelapkan uang rakyat untuk kepentinga pribadi.

KPK hadir ditengah ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan, yang telah begitu banya menipu rakyat tanpa belas kasihan, demi memuaskan kepentingan pribadinya. begitu banyak korupto-koruptor berkeliaran mencari celah untuk mengambil keuntungan ditengah ketidakberdayaan masyarakat untuk menghakimi mereka. dengan membawa angin segar, KPK memberikan sedikit harapan bagi masyarakat indonesia bahwa keadilan akan tegak berdiri ditanah pertiwi Indonesia.

dengan gagah berani, KPK menyapu bersih aparatutr negara yang ngeyel tak peduli apakah ia orang nomor satu atau rakyat jelata sekalipun, jika telah samapai ditangan KPK, maka permasalah akan segera diatas dan memberikan kepuasan bagi mamsyarakat. tidak hanya bermulut besar, besan presidenpun digilasnya.

saat Antasari menjadi ketua KPK, seolah membawa angin segar, taring KPK semakin menjadi momok yang menakutkan bagi kalangan penyelenggara pemerintahan yang tidak mengindahkan etika, begitu banyak kasus yang dapat diselesaikan , beriktu adalah prestasi KPK selama Antasari menjabat sebagai ketua KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima 766 pengaduan dari masyarakat, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di daerah ini. Dari jumlah itu, aduan tipikor yang diduga terjadi di Kota Makassar mendominasi. Jumlahnya 280 kasus.

Sebaliknya, Kabupaten Sinjai menempati posisi ternihil; hanya tiga kasus. Penegasan itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, di Gedung DPRD Maros, Senin, 16 Juni. Haryono mengatakan hal tersebut, seusai mengikuti workshop “Meningkatkan Kapasitas Peran dan Fungsi DPRD Maros”.

KPK cukup banyak menerima aduan dari masyarakat tentang kasus korupsi di Sulsel. Terhitung sejak 2004 hingga 2008, jumlahnya sudah mencapai 766 aduan,” ungkap Haryono, didampingi sejumlah staf KPK, kemarin.

Haryono menambahkan, selain Makassar dengan 280 laporan dugaan tipikor, pihaknya menerima pengaduan kasus serupa dari Tana Toraja dengan 38 kasus, disusul Parepare 35 kasus. “Kalau Maros ini berada di tengah-tengah,” ucap Haryono, sembari menyebut ada 25 kasus yang diadukan masyarakat. Sayang, ia tidak membeberkan jenis kasus yang diterima KPK selama empat tahun terakhir.

Haryono menjelaskan, dari 766 kasus yang diadukan ini, 227 di antaranya ditengarai benar-benar merupakan tipikor. Delapan kasus kini sudah ditangani KPK. Sayangnya, lagi-lagi ia enggan membeberkan kasusnya secara detail.

Selain delapan yang ditangani KPK, 35 kasus sudah ditangani polisi, dan 45 kasus oleh kejaksaan. Sembilan sementara di Mahkamah Agung (MA), sepuluh di BPKP, serta lima BPK. “16 kini kasus yang ditangani pihak lain,” terangnya tanpa menyebut pihak yang dimaksud.

Haryono menegaskan, KPK hanya menangani kasus di atas Rp1 miliar dan yang terlibat adalah penyelenggara negara. Inilah salah satu poin yang disampaikan kepada para legislator Butta Salewangan, Maros. Selain legislator, sejumlah eksekutif, termasuk Bupati Nadjamuddin Aminullah, juga sempat hadir.

Menanggapi banyaknya pengaduan kasus korupsi di Sulsel, Direktur LP Sibuk, Djusman AR mengatakan, apa yang dibeberkan KPK itu didasari validitas data. Apalagi, lanjut dia, itu menyangkut integritas lembaga tersebut.

Djusman juga mengakui bahwa baru-baru ini, mereka juga melaporkan delapan kasus. “Hanya saja, tentu tidak cukup kalau sekadar dibeberkan,” katanya, malam tadi.

KPK menurut Djusman, harus bekerja sesuai fungsinya berdasarkan Pasal 4 Undang-undang No 30 tahun 2002. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Makanya, kaitannya dengan kasus-kasus yang dilaporkan, KPK harus meresponsnya dan menuntaskannya. Itu sebagai wujud penghargaan ke masyarakat.

“Banyaknya laporan ke KPK ini juga sebagai bahan introspeksi diri kepolisian dan kejaksaan bahwa selama ini mereka belum serius. Banyak kasus korupsi yang sudah memasuki tahun ketiga, namun belum rampung. Sebut misalnya kasus rektorat Unhas, kasus PT PBM Parepare, serta kasus Bupati Tator,” tegas Djusman.

Makanya, lanjut Djusman, KPK tidak boleh sekadar menindak-lanjuti kasus yang baru dilaporkan. Mereka juga harus menindaklanjuti kasus-kasus lama. Itu sesuai fungsi atau kewenangan KPK seperti termaktub dalam pasal 9, di mana KPK punya kewenangan mengambil-alih kasus yang ditangani aparat hukum lainnya jika tidak ditindaklanjuti.

“Kalau tersendat dengan alasan tidak jelas, KPK punya kewenangan mengambil alih kasus lama. Pada Kepres No 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi hal ini juga sudah menenuhi syarat bagi KPK mengambil alih kasus lama. KPK bisa menyelidiki kenapa penanganan kasus bisa tertunda.

Bahkanm KPK punya kewenangan memeriksa aparatnya,” jelas Djusman. Djusman menambahkan, berdasarkan UU No 31 tahun 1999 jo No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dari pasal ke pasal yang ada di UU ini secara tegas menginstruksikan dan mengamanatkan agar penanganan kasus korupsi menjadi prioritas.

“Bahkan seandainya ada 1000 kasus pidana lainnya dan kasus korupsi juga masuk, maka tetap saja harus diprioritaskan. Tentu dengan tidak menghentikan penanganan kasus lainnya,” katanya.

Terkait sejumlah kasus di Makassar yang juga dilaporkan LP Sibuk, Djusman yakin dan menegaskan semuanya memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke penyelidikan dan penyidikan.

Namun, saat didesak kasus-kasus yang dilaporkan itu, Djusman mengatakan tak bisa membeberkannya sesuai kode etik.

“Jadi, wajar juga kalau KPK bungkam dan merahasiakan kasus yang ditangani. Sebab ini masih penyelidikan. Mereka tentu khawatir jika digembor-gemborkan, pelaku akan lakukan penyelamatan alat bukti. Intinya, kita berharap KPK tetap memperlihatkan kinerja yang benar dan memberikan kepastian hukum ke masyarakat,” terang Djusman

namun kini, dengan terkuakny kasus pembunuhan Nasarudin ketua Direktur PT Putra Rajawali Banjaran yang megikutkan Antasari sebagai otak pembunuhan, yang disinyalir buntut cinta segita antara Antasari, Nasarudin, dan NONa

Antasari diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai ketua KPK oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Mei 2009, terkait statusnya sebagai tersangka otak pembunuhan dalam kasus pembunuhan pimpinan PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen

Permalink Tinggalkan sebuah Komentar

Pendaftaran Panitia Ospek FT UNY

Mei 9, 2009 at 9:53 am (Uncategorized) (, , , , , )

oke kawan persiapkan dirimu.. ospek tidak hanya ajang untuk mengobral keindhan kampus, tapi lebih dari itu bagai mana kita menjalin kekeluargaan yang tinggi.

download formulir FORMULIR PENDAFTARAN PANITIA or here

Permalink 1 Komentar

Mazhab Pendidikan Kritis

Mei 9, 2009 at 9:33 am (resensi) (, , , , , )

Mazhab pendidikan kritis oleh Dr. M. Agus Nuryatno merupakan sebuah buku yang begitu hangat mengupas tentang sistem pendidikan atas tinjauan terhadap sistem politik dan kekuasaan dalam suatu negara.

buku ini banyak mengkritik segala upaya penyelenggaraan pendidikan yang tidak memperhatikan kebebasan individual dalam menentukan arah metode belajar yang tepat untuk dirinya sendiri.

pendidikan dipandang sebagai sebuah produk  untuk mencerdaskan anak bangsa, yang sistem, esensi serta pelaksanaanya disemu level selalu mendapat pengaruh dari rezim yang berkuasa saat itu. itulah mengapa ketika kita membicarakn sistem pendidikan di berbagai tempat yang berbeda, maka berbeda pulalah sistem pendidikan yang digunakan, dirancang untuk menyuskeskan program dan tujuan dari pemerintah, melalui produk undang-undang yang disahkan melalui lembaga legislatif.

sehingga upaya melaksanakan pendidikan untuk mewujudkan manusia sempurna, insan kamil, dan kaffah, lebih dogmatis, dan skenarotis. manusia sempurna adalah pendefenisian terhadap otuput pendidikan oleh sistem pemerintahan dan interaksi sosial yang berlaku, dalam sebuah ruang apa yang disebut sebagai normal oleh sebuah komunitas

seperti kita ketahui dalam setiap konsep tentu memiliki kiblat. buku ini berkiblat pada tiga teori utama, yaitu

  1. teori mazhab Frankurt
  2. teori mazhab paule Fraire
  3. teori mazhab Antonio Gramsci

memandang bahwa pendidikan adalah upaya membebaskan manusian dari kebodohan dan keterpurukan menjadi manusian yang memiliki moral dan layak menyandang predikat manusia, dengan memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi setiap orang untuk bertindak seluas-luasnya sampai dapat melewati aksi batas dan situasi batas yang dihadapi oleh seseorang.

ilmu yang diangkat adalah sebuah kurikulum yang dirancang berdasarkan realitas kehidupan dengan melakukan kodefikasi dan dekodefikasi, tidak berkutat pada sesuatu yan dibayangkan, sehingga peserta didik benar-benar mempelajari kehidupan, yang terangkai dalam disiplin ilmu yang memformulasikan kehidupan itu snediri.

proses pembelajaran pun adalah proses pembelajaran yang aktif, tidka berkutat pada apa yang disampaikan oleh seorang guru, siswa diarahkan untuk menjadi manusia purna yang memiliki tingkat kemampuan yang tinggi dan mampu berpikir kritis.

selain itu dejelaskan pula bahwa terhadap pendidika Islam, mazhab pendidikan kritsi memiliki kesamaan dalam memandan bahwa manusia adalah mahluk yang tidak sempurna, memiliki begitu banyak kekurangan sehingga perlu gerakan menuju kearah itu dengaj cara-cara yang tidak mengekang krtisme dalam berpi,iri dan bertindak.

pendidikan harus dapat dinikmati oleh setiap warga negara disetiap level, menjamin bahwa proses pendidikan itu berjalan dengan baik, serta menjadikan kritisme sebagai target pencapaian pendidikan.

Permalink & Komentar

Sistem Perbankan Syariah adalah Solusi

Mei 9, 2009 at 8:53 am (syariah) (, )

Surabaya ( Berita ) : Krisis ekonomi global saat ini dapat datasidenganmenerapkan sistem perbankan Islami atau syariah, karena perbankan syariah tidak mengenal bunga atau riba melainkan bagi hasil.

“Penyebab terjadinya krisis saat ini, karena perbankan konvensional terlalu memberikan keuntungan dalam bentuk bunga bagi nasabah, sementara untuk bank syariah risikonya dibagi,” kata pakar perbankan dari La Trobe University, Melbourne, Australia, Dr Ishaq Bathi, di Surabaya, Jumat [24/04] .

Dalam seminar “Syariah banking as an alternative solution for global crisis” di STIE Perbanas, Surabaya itu, ia mencontohkan, sistem perbankan syariah yang dianut oleh “retail banking Moslem Community Corp of Australia” (MCCA) di Melbourne yang memiliki sekitar 1.000 nasabah dari berbagai agama dan suku.

“Sistem yang kami terapkan bukan bunga yang riba melainkan bagi hasil baik untung maupun rugi,” katanya. Jika untung, kata dia, keuntungan tersebut akan dibagikan minimal 10 dolar Australia. “Bahkan, jika ada kerugian akan ditanggung bersama,” katanya.

Perbankan syariah di Merlbourne, lanjut dia, kini mulai diminati masyarakat menyusul terjadinya krisis finansial global. “Pertumbuhan nasabah dan aset MCCA sekitar 10-15 persen per tahun,” katanya.

Walau Indonesia sebagai sebuah Negara dengan pemeluk agama Islam terbesar, produk keuangan berprinsip syariah baru dikenal beberapa tahun yang lalu dan masih sangat terbatas. Dimulai dari sektor perbankan, dengan berdirinya Bank Muamalat pada November 1991. Prinsip syariah tidak hanya terbatas pada konteks perbankan, melainkan juga meliputi berbagai kegiatan ekonomi dan investasi, termasuk di pasar modal dan asuransi.

Anda tentu pernah mendengar istilah bank syariah, atau, lebih luas lagi ekonomi berbasis syariah. Bahkan boleh jadi, banyak di antara Anda yang sudah menggunakan jasa lembaga keuangan syariah. Sebagian dari Anda ada yang menganggap bank syariah hanya untuk komunitas muslim. Apakah benar demikian, bank syariah hanya diperuntukan bagi kaum muslim saja?

Maaf, Anda salah besar bila beranggapan seperti itu.

Bank Syariah sebenarnya berlaku untuk semua orang atau Universal. Syariah itu sendiri hanyalah sebuah prinsip atau sistem yang sesuai dengan aturan atau ajaran Islam. Siapa saja dapat memanfaatkan jasa keuangan bank syariah.

Ketika krisis moneter melanda Indonesia, medio 1997, sistem syariah telah memberikan manfaat bagi banyak kalangan. Tentunya Anda ingat, pada saat itu, suku bunga pinjaman melambung tinggi hingga puluhan persen. Akibatnya, banyak dari kalangan usaha yang tidak mampu membayar. Tapi, fenomena ini tidak berlaku bagi pelaku usaha yang menggunakan dana dari bank syariah. Para pengusaha tersebut tidak perlu membayar bunga sampai puluhan persen, mereka cukup berbagi hasil dengan bank syariah. Penentuan persentasi bagi hasil dilakukan di awal pengambilan pinjaman.

Prinsip-prinsip Dasar

Prinsip titipan atau simpanan Al-wadiah

Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.

Aplikasinya dalam produk perbankan, di mana bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan prinsip ini yang dalam bank konvensional dikenal dengan produk giro. Sebagai konsekuensi, semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank (demikian pula sebaliknya). Sebagai imbalan, si penyimpan mendapat jaminan keamanan terhadap hartanya, dan juga fasilitas-fasilitas giro lain.

Dalam dunia perbankan yang semakin kompetitif, insentif atau bonus dapat diberikan dan hal ini menjadi kebijakan dari bank bersangkutan. Hal ini dilakukan dalam upaya merangsang semangat masyarakat dalam menabung dan sekaligus sebagai indikator kesehatan bank.

Pemberian bonus tidak dilarang dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal atau persentasi secara advance, tetapi betul-betul merupakan kebijakan bank.

Prinsip bagi hasil (Profit-sharing)

Al-Mudharabah

Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak,di mana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Pola transaksi mudharabah, biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al-mudharabah diterapkan pada: tabungan dan deposito. Sedangkan pada sisi pembiayaan, al-mudharabah, diterapkan untuk: pembiayaan modal kerja.

Dengan menempatkan dana dalam prinsip al-mudharabah, pemilik dana tidak mendapatkan bunga seperti halnya di bank konvensional, melainkan nisbah bagian keuntungan. Dalam praktiknya, nisbah untuk tabungan berkisar 55 –56 persen dari hasil investasi yang dilakukan oleh bank. Dalam hal bank konvensional, angka tersebut kira-kira setara dengan 11-12 persen.

Sedangkan dalam sisi pembiayaan, bila seorang pedagang membutuhkan modal untuk berdagang maka dapat mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil seperti al-mudharabah. Caranya dengan menghitung terlebih dahulu perkiraan pendapatan yang akan diperoleh oleh nasabah dari proyek tersebut. Misalkan, dari modal Rp.30 juta diperoleh pendapatan Rp.5 juta/bulan. Dari pendapatan tersebut harus disisihkan terlebih dahulu untuk tabungan pengembalian modal, sebut saja Rp.2 juta. selebihnya dibagi antara bank dengan nasabah dengan kesepakatan di muka, misalnya 60 persen untuk nasabah dan 40 persen untuk bank.

Al-Musyarakah

Dalam sistem ini terjadi kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Para pihak yang bekerja sama memberikan kontribusi modal. Keuntungan ataupun risiko usaha tersebut akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Dalam sistem ini, terkandung apa yang biasa disebut di bank konvensional sebagai sarana pembiayaan. Secara konkret, bila Anda memiliki usaha dan ingin mendapatkan tambahan modal, Anda bisa menggunakan produk al-musyarakah ini. Inti dari pola ini adalah, bank syariah dan Anda secara bersama-sama memberikan kontribusi modal yang kemudian digunakan untuk menjalankan usaha. Porsi bank syariah akan diberlakukan sebagai penyertaan dengan pembagian keuntungan yang disepakati bersama. Dalam bank konvensional, pembiayaan seperti ini mirip dengan kredit modal kerja.

Prinsip Al-Murabahah

Dalam skim ini, terjadi jual beli suatu barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang nilainya disepakati kedua belah pihak. Penjual dalam hal ini harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan. Misalkan Anda membutuhkan kredit untuk pembelian mobil. Dalam bank konvensional Anda akan dikenakan bunga dan Anda diharuskan membayar cicilan bulanan selama waktu tertentu. Di sektor perbankan, suku bunga yang berlaku mungkin saja berubah.

Dalam sistem bank syariah, tentu saja produk seperti ini juga tersedia. Namun bentuknya bukan kredit, melainkan menggunakan prinsip jual-beli, yang diistilahkan dengan Murabahah. Dalam hal ini, bank syariah akan membeli mobil yang Anda inginkan terlebih dahulu, kemudian menjualnya lagi kepada Anda. Tapi, karena bank syariah menalanginya dulu, maka pada saat menjual kepada Anda, harganya sedikit lebih mahal, sebagai bentuk keuntungan buat bank syariah. Karena bentuk keuntungan bank syariah sudah disepakati di depan, maka nilai cicilan yang harus Anda bayarkan relatif lebih tetap.

Tentunya masih banyak lagi prinsip-prinsip perbankan syariah, yang kami uraikan di atas merupakan prinsip-prinsip dasar yang umum dikenal di perbankan syariah.

Perbedaan Bank Syariah

Sepintas bila dilihat secara teknis, menabung di bank syariah dengan yang belaku di bank konvensional hampir tidak ada perbedaan. Hal ini karena, baik di bank syariah maupun bank konvensional diharuskan mengikuti aturan teknis perbankan secara umum. Akan tetapi bila diamati lebih dalam, terdapat beberapa perbedaan mendasar di antara keduanya.

Perbedaan pertama terletak pada akadnya. Pada bank syariah, semua transaksi harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh syariah. Dengan demikian, semua transaksi itu harus mengikuti kaidah dan aturan yang berlaku pada akad-akad muamalah syariah. Pada bank konvensional, transaksi pembukaan rekening, baik giro, tabungan maupun deposito, berdasarkan perjanjian titipan, namun prinsip titipan ini tidak sesuai dengan aturan syariah, misalnya wadi’ah, karena dalam produk giro, tabungan maupun deposito, menjanjikan imbalan dengan tingkat bunga tetap terhadap uang yang disetor.

Perbedaan kedua terdapat pada imbalan yang diberikan. Bank konvensional menggunakan konsep biaya (cost concept) untuk menghitung keuntungan. Artinya, bunga yang dijanjikan di muka kepada nasabah penabung merupakan ongkos atau biaya yang harus dibayar oleh bank. Oleh karena itu bank harus “menjual” kepada nasabah lain (peminjam) dengan biaya bunga yang lebih tinggi. Perbedaan antara keduanya disebut spread yang menandakan apakah perusahaan tersebut untung atau rugi. Bila spread-nya positif, di mana beban bunga yang dibebankan kepada peminjam lebih tinggi dari bunga yang diberikan kepada penabung, maka dapat dikatakan bahwa bank mendapatkan keuntungan. Sebaliknya juga benar.

Sedangkan bank syariah menggunakan pendekatan profit sharing, artinya dana yang diterima bank disalurkan kepada pembiayaan. Keuntungan yang didapat dari pembiayaan tersebut dibagi dua, untuk bank dan untuk nasabah, berdasarkan perjanjian pembagian keuntungan di muka.

Perbedaan ketiga adalah sasaran kredit/ pembiayaan. Para penabung di bank konvensional tidak sadar uang yang ditabung dipinjamkan untuk berbagai bisnis, tanpa memandang halal-haram bisnis tersebut.

Sedangkan di bank syariah, penyaluran dan simpanan dari masyarakat dibatasi oleh prinsip dasar, yaitu prinsip syariah Artinya bahwa pemberian pinjaman tidak boleh ke bisnis yang haram seperti, perjudian, minuman yang diharamkan, pornografi dan bisnis lain yang tidak sesuai dengan syariah.

Demikianlah ulasan kami kali ini seputar produk perbanak syariah. Semoga ulasan ini dapat menambah pengetahuan dan alternatif sarana investasi

Permalink 1 Komentar

Next page »