SBY XXXX Boediono

Mei 15, 2009 at 10:06 am (politik) (, )

tak tertutupi, balon wapress capres 09 SBY bocor juga. boediono, gubernu BI katanya terpilih sebagai wapres bagi SBY. banyak piihak yang menolak, dikarenakan sosok yang satu ini berpaham neoliberalis, dan menguntungkan perekonomian makro ketimbang kendukung perekonomian mikro dalam kebijakan ekonominya. sehingga ditakukutkan akan memberikan dampak negatif pada prekonomian Indo sesia kedepan.

Nama   :Budiono Sri Handoko, Ph.D,MA
Lahir    :Jombang, 19 Agustus 1934
Agama :Islam

Pendidikan:
- B.Sc. (Gadjah Mada University)
- M.A. and Ph.D. (Boston University)

Karir:
- Dosen Pascasarjana Universitas Gajah Mada

- Gubernur bank BI

beberapa partai yang menolak koalisi SBY adalah PKS< PAN< PPP. hal ini dikarenakan sosok boediono adalah sosok yang neoliberal

dan pada tanggal 15 Mei sore jam 16.00 SBY akan segera mendeklarasikan penunjukan Calon wapresnya di bandung, halaman ganeca.

Permalink Tinggalkan sebuah Komentar

Versi Majalah Time; SBY 100 Orang Berpengaruh Dunia

Mei 13, 2009 at 2:29 am (data statistik, politik, serba serbi) (, , )

wah… heboh luar bisasa, ketika dikabarkan SBY masuk klasifikasi 100 orang nomer satu dunia versi majalah time, ramai orang membicarakannya dan ini merupakan sebuah kebanggaan tentunya, sebuah kebanggaan tidak hanya personal, tapi juga kebanggaan bagi bangsa Indonesia, pasalnya SBY adalah most first person di Indonesia, keberhasilan SBY secara pribadi adalah refleksi kejayaan bagi bangsa Indonesia. situs yang mengabarkan SBY masuk 100 orang terkemuka Dunia adalah situs resmi SBY itu sendiri.

gayung bersambut, ketika berita..selengkapnya

Permalink & Komentar

Cinta Segitiga Antasari, Rani, dan Nasaraudin

Mei 9, 2009 at 4:45 pm (politik) (, , )

sangat menghebohkan, seorang yang sangat terkenal di Indonesia atas kedudukannya sebagai Seoran nomer satu yang memberantsa korupsi harus mendekam dipenjara, karena terjerat kasus pembunuhan seorang direktur sebuah perusahaan nasarudin,.
Kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen diduga bermotif perselingkuhan yang berkembang menjadi pemerasan. Antasari Azhar, ketua KPK yang sudah dinonaktifkan, diduga kuat terlibat. Kasus ini bermula dari kisah perselingkuhan di Hotel Grand Mahakam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Informasi yang didapatkan detikcom, Senin (4/5/2009), kisah perselingkuhan ini terjadi pada bulan Mei 2008. Saat itu, Antasari Azhar yang baru beberapa bulan menjabat Ketua KPK, tepergok tengah berduaan dengan perempuan bernama Rani Juliani di kamar 808.

Rani adalah istri ketiga Nasrudin. Nasrudin menikahi Rani secara siri sekitar tahun 2007. Rani adalah mantan caddy di Padang Golf Modern Land Tangerang. Dia yang berparas cantik itu disebut-sebut bertarif mahal. Rani menjadi langganan Nasrudin. Rani juga pernah menjadi caddy untuk Antasari.

Singkat cerita, pada Mei 2008, Antasari janjian bertemu Rani. Namun, yang jadi masalah, saat itu, Rani sudah menjadi istri Nasrudin. Keduanya lantas bertemu dan menginap di kamar 808 Hotel Grand Mahakam.

Kabarnya kamar 808 ini merupakan kamar yang hanya bisa diakses orang-orang khusus. Salah satu orang yang bisa mengakses kamar ini adalah Sigid Haryo Wibisono, yang kini sudah ditangkap polisi. Sigid meminjamkan kamar ini kepada Antasari. Sebab, bila Antasari melewati jalur biasa, maka akan dengan mudah terlihat oleh banyak orang. “Kalau lewat jalur biasa, Pak Antasari bawa perempuan yang bukan istrinya, kan bisa bahaya,” kata seorang sumber.

Namun, entah karena memang sudah membuntuti Rani atau memang sudah menyetting ‘kisah’ perselingkuhan itu, Nasrudin langsung dengan mudah bisa menangkap basah Antasari dan Rani di kamar itu. Antasari pun tidak berdaya dan tidak bisa berbuat banyak.

Setelah itu, Nasrudin pun memeras Antasari. Disebut-sebut Nasrudin meminta Antasari uang Rp 1,2 miliar untuk tutup mulut. Jika tidak, maka Nasrudin akan membeberkan kisah perselingkuhan Antasari-Rani itu ke publik. Jika demikian, maka Antasari harus mempertaruhkan jabatan KPK yang disandangnya.

Waktu berlalu, bulan berganti bulan, tapi Antasari sepertinya belum mengabulkan permohonan Nasrudin. Teror pemerasan terus dilakukan Nasrudin kepada Antasari. “Sampai akhirnya Antasari dan keluarga merasa teror ini sangat mengganggu,” kata sumber itu.

Akhirnya, Antasari pun curhat kepada Sigid Haryo Wibisono. Intinya, Nasrudin harus dihabisi, karena terus melakukan teror kepada Antasari dan keluarganya. Karena berteman dekat, Sigid pun menindaklanjuti curhat Antasari itu. Sigid kemudian meminta bantuan seorang berpolisi berpangkat kombes (kolonel) bernama Wiliardi Wizar. Lewat Jerry, orang dekat seorang konglomerat top, mantan Kapolres Jakarta Selatan itu pun kemudian mengorder pembunuhan terhadap Nasrudin.

Mengenai keberadaan kamar 808 Grand Mahakam ini, belum didapatkan konfirmasi dari pengelola hotel berbintang itu. Saat detikcom mengunjungi hotel itu sekitar pukul 11.30 WIB, petugas keamanan melarang detikcom masuk. “Mohon maaf, humas sedang tidak bisa ditemui,” kata petugas keamanan itu.

Dalam jumpa pers pada hari Minggu (3/5/2009) kemarin, Antasari membantah isu perselingkuhan ini. Dia juga membantah terlibat dalam pembunuhan terhadap Nasrudin. Hingga pukul 11.04 WIB, Senin (4/5/2009) Antasari masih diperiksa secara intensif di Polda. (detiknews.com)

Permalink & Komentar

Antasari Azhar Riwayatmu Kini

Mei 9, 2009 at 4:28 pm (politik) (, , , , )

Antasari Azhar (lahir di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, 18 Maret 1953; umur 56 tahun) saat ini ia dikenal sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2007.

Antasari Azhar adalah anak ke-4 dari 15 bersaudara, anak dari pasangan H. Azhar Hamid, S.H. dan Hj. Asnani (alm.). Ayah dari Antasari Azhar pernah menjabat sebagai kepala kantor pajak di Bangka Belitung.

pada tanggal0000 Antasari diangkat menjadi ketua KPK, menggantikan Taufik, sebuah tanggung jawab yang begitu besar, yagn dalam menjalankan tugas kenegaraan selalu bersentuhan langsung dengan hal-hal yang berbau kriminal, berisiko tinggi serta mempertaruhkan segalanya. bagaimana tidak, kasus-kasus yang ditangani adalah kasusu pencurian uang negara yang merupakan amant rakyat yang harus dijaga oleh aparatu rnegara yang justru megemban amanah rakyat itu sendiri, namun menyelewengkan kekuasaan yang dimilikinya dengan menggelapkan uang rakyat untuk kepentinga pribadi.

KPK hadir ditengah ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan, yang telah begitu banya menipu rakyat tanpa belas kasihan, demi memuaskan kepentingan pribadinya. begitu banyak korupto-koruptor berkeliaran mencari celah untuk mengambil keuntungan ditengah ketidakberdayaan masyarakat untuk menghakimi mereka. dengan membawa angin segar, KPK memberikan sedikit harapan bagi masyarakat indonesia bahwa keadilan akan tegak berdiri ditanah pertiwi Indonesia.

dengan gagah berani, KPK menyapu bersih aparatutr negara yang ngeyel tak peduli apakah ia orang nomor satu atau rakyat jelata sekalipun, jika telah samapai ditangan KPK, maka permasalah akan segera diatas dan memberikan kepuasan bagi mamsyarakat. tidak hanya bermulut besar, besan presidenpun digilasnya.

saat Antasari menjadi ketua KPK, seolah membawa angin segar, taring KPK semakin menjadi momok yang menakutkan bagi kalangan penyelenggara pemerintahan yang tidak mengindahkan etika, begitu banyak kasus yang dapat diselesaikan , beriktu adalah prestasi KPK selama Antasari menjabat sebagai ketua KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima 766 pengaduan dari masyarakat, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di daerah ini. Dari jumlah itu, aduan tipikor yang diduga terjadi di Kota Makassar mendominasi. Jumlahnya 280 kasus.

Sebaliknya, Kabupaten Sinjai menempati posisi ternihil; hanya tiga kasus. Penegasan itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, di Gedung DPRD Maros, Senin, 16 Juni. Haryono mengatakan hal tersebut, seusai mengikuti workshop “Meningkatkan Kapasitas Peran dan Fungsi DPRD Maros”.

KPK cukup banyak menerima aduan dari masyarakat tentang kasus korupsi di Sulsel. Terhitung sejak 2004 hingga 2008, jumlahnya sudah mencapai 766 aduan,” ungkap Haryono, didampingi sejumlah staf KPK, kemarin.

Haryono menambahkan, selain Makassar dengan 280 laporan dugaan tipikor, pihaknya menerima pengaduan kasus serupa dari Tana Toraja dengan 38 kasus, disusul Parepare 35 kasus. “Kalau Maros ini berada di tengah-tengah,” ucap Haryono, sembari menyebut ada 25 kasus yang diadukan masyarakat. Sayang, ia tidak membeberkan jenis kasus yang diterima KPK selama empat tahun terakhir.

Haryono menjelaskan, dari 766 kasus yang diadukan ini, 227 di antaranya ditengarai benar-benar merupakan tipikor. Delapan kasus kini sudah ditangani KPK. Sayangnya, lagi-lagi ia enggan membeberkan kasusnya secara detail.

Selain delapan yang ditangani KPK, 35 kasus sudah ditangani polisi, dan 45 kasus oleh kejaksaan. Sembilan sementara di Mahkamah Agung (MA), sepuluh di BPKP, serta lima BPK. “16 kini kasus yang ditangani pihak lain,” terangnya tanpa menyebut pihak yang dimaksud.

Haryono menegaskan, KPK hanya menangani kasus di atas Rp1 miliar dan yang terlibat adalah penyelenggara negara. Inilah salah satu poin yang disampaikan kepada para legislator Butta Salewangan, Maros. Selain legislator, sejumlah eksekutif, termasuk Bupati Nadjamuddin Aminullah, juga sempat hadir.

Menanggapi banyaknya pengaduan kasus korupsi di Sulsel, Direktur LP Sibuk, Djusman AR mengatakan, apa yang dibeberkan KPK itu didasari validitas data. Apalagi, lanjut dia, itu menyangkut integritas lembaga tersebut.

Djusman juga mengakui bahwa baru-baru ini, mereka juga melaporkan delapan kasus. “Hanya saja, tentu tidak cukup kalau sekadar dibeberkan,” katanya, malam tadi.

KPK menurut Djusman, harus bekerja sesuai fungsinya berdasarkan Pasal 4 Undang-undang No 30 tahun 2002. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Makanya, kaitannya dengan kasus-kasus yang dilaporkan, KPK harus meresponsnya dan menuntaskannya. Itu sebagai wujud penghargaan ke masyarakat.

“Banyaknya laporan ke KPK ini juga sebagai bahan introspeksi diri kepolisian dan kejaksaan bahwa selama ini mereka belum serius. Banyak kasus korupsi yang sudah memasuki tahun ketiga, namun belum rampung. Sebut misalnya kasus rektorat Unhas, kasus PT PBM Parepare, serta kasus Bupati Tator,” tegas Djusman.

Makanya, lanjut Djusman, KPK tidak boleh sekadar menindak-lanjuti kasus yang baru dilaporkan. Mereka juga harus menindaklanjuti kasus-kasus lama. Itu sesuai fungsi atau kewenangan KPK seperti termaktub dalam pasal 9, di mana KPK punya kewenangan mengambil-alih kasus yang ditangani aparat hukum lainnya jika tidak ditindaklanjuti.

“Kalau tersendat dengan alasan tidak jelas, KPK punya kewenangan mengambil alih kasus lama. Pada Kepres No 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi hal ini juga sudah menenuhi syarat bagi KPK mengambil alih kasus lama. KPK bisa menyelidiki kenapa penanganan kasus bisa tertunda.

Bahkanm KPK punya kewenangan memeriksa aparatnya,” jelas Djusman. Djusman menambahkan, berdasarkan UU No 31 tahun 1999 jo No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dari pasal ke pasal yang ada di UU ini secara tegas menginstruksikan dan mengamanatkan agar penanganan kasus korupsi menjadi prioritas.

“Bahkan seandainya ada 1000 kasus pidana lainnya dan kasus korupsi juga masuk, maka tetap saja harus diprioritaskan. Tentu dengan tidak menghentikan penanganan kasus lainnya,” katanya.

Terkait sejumlah kasus di Makassar yang juga dilaporkan LP Sibuk, Djusman yakin dan menegaskan semuanya memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke penyelidikan dan penyidikan.

Namun, saat didesak kasus-kasus yang dilaporkan itu, Djusman mengatakan tak bisa membeberkannya sesuai kode etik.

“Jadi, wajar juga kalau KPK bungkam dan merahasiakan kasus yang ditangani. Sebab ini masih penyelidikan. Mereka tentu khawatir jika digembor-gemborkan, pelaku akan lakukan penyelamatan alat bukti. Intinya, kita berharap KPK tetap memperlihatkan kinerja yang benar dan memberikan kepastian hukum ke masyarakat,” terang Djusman

namun kini, dengan terkuakny kasus pembunuhan Nasarudin ketua Direktur PT Putra Rajawali Banjaran yang megikutkan Antasari sebagai otak pembunuhan, yang disinyalir buntut cinta segita antara Antasari, Nasarudin, dan NONa

Antasari diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai ketua KPK oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Mei 2009, terkait statusnya sebagai tersangka otak pembunuhan dalam kasus pembunuhan pimpinan PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen

Permalink Tinggalkan sebuah Komentar